Kebijakan Pelindungan Data Pribadi
Dasar Hukum
Kebijakan ini disusun berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juncto Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pelindungan Data Pribadi.
Pengendali & Prosesor Data
Kantor Notaris & PPAT tempat Anda mengajukan permohonan akta adalah Pengendali Data Pribadi. AKTATAMA bertindak sebagai Prosesor Data Pribadi yang mengolah data semata-mata atas instruksi tertulis Pengendali sesuai DPA resmi.
Data yang Diproses
Data umum (nama, alamat, kontak) dan data spesifik/sensitif (NIK, data biometrik foto/cap jempol, data perkawinan, data keuangan, NPWP) yang diwajibkan dalam rangka pembuatan akta autentik.
Dasar & Tujuan Pemrosesan
Pemenuhan kewajiban hukum jabatan Notaris/PPAT (UUJN No. 2/2014 & PP 18/2021) dan pelaksanaan perjanjian perikatan hukum yang diajukan para pihak.
Keamanan & Enkripsi
AKTATAMA berkomitmen secara kontraktual menyimpan data pelanggan di wilayah Indonesia. NIK dan data sensitif dienkripsi AES-256-GCM, transaksi ditransmisikan via TLS, dan mutasi data dicatat pada audit trail berantai SHA-256 yang menolak perubahan.
Pemberitahuan Insiden
Sesuai Pasal 46 UU PDP, pemberitahuan tertulis atas kegagalan pelindungan data pribadi disampaikan paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data dan lembaga berwenang. AKTATAMA sebagai Prosesor memberitahukan kantor Notaris selaku Pengendali paling lambat 24 jam sejak insiden diketahui, agar Pengendali masih memiliki waktu memenuhi tenggat tersebut.
Hak Subjek Data
Anda berhak atas akses, perbaikan, penundaan pemrosesan, dan penghapusan. Permintaan penghapusan dipenuhi sepanjang data tidak wajib dipertahankan berdasarkan kewajiban hukum, kepentingan pembuktian yang sah, pelaksanaan fungsi Protokol Notaris, atau penahanan data (legal hold) yang sedang berlaku. Setiap permintaan dinilai per jenis data, bukan ditolak secara menyeluruh.
Kontak DPO (Data Protection Officer)
Pertanyaan dan pelaksanaan hak data pribadi dapat diajukan ke Petugas Pelindungan Data AKTATAMA melalui [email protected] atau Meja Depan kantor Notaris bersangkutan.