Syarat & Ketentuan Portal Pelacakan
Kedudukan Layanan
Portal menampilkan status penerimaan berkas asli, progres akta, jadwal pembacaan, rincian tagihan, dan status penyerahan salinan. Salinan digital yang disimpan AKTATAMA merupakan salinan elektronik untuk administrasi, pencarian, dan pemulihan; salinan tersebut tidak menggantikan kedudukan Minuta Akta dan Protokol Notaris asli yang disimpan Notaris sesuai UUJN.
Tanda Tangan Minuta
Portal bukan sarana penandatanganan. Minuta Akta wajib ditandatangani basah dan dicap jempol di hadapan Notaris (Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN).
Keamanan Tautan
Tautan pelacakan bersifat rahasia dan dilindungi verifikasi 4 digit terakhir NIK. Jangan membagikan tautan kepada pihak yang tidak berkepentingan.